Magetan, Konsultan Hukum. Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Selain untuk berkomunikasi, mencari informasi, dan hiburan, media sosial juga sering menjadi tempat seseorang menyampaikan pendapat atau bercanda. Namun, tidak semua candaan dapat menjadi pembenaran. Salah satu perilaku yang masih sering terjadi adalah body shaming di medsos, yaitu tindakan menghina dan mengejek. Selanjutnya mengomentari kondisi fisik seseorang dengan cara yang merendahkan.
Banyak orang menganggap body shaming sebagai candaan biasa. Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban, seperti menurunnya rasa percaya diri, stres, hingga gangguan kesehatan mental. Dalam kondisi tertentu, body shaming yang melalui media elektronik juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Pidana Body Shaming di Medsos
Pada dasarnya, istilah body shaming tidak secara khusus ada dalam satu undang-undang. Namun, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik, pelakunya dapat terancam ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, istilah body shaming bertujuan untuk mengejek orang yang memiliki penampilan fisik yang cukup berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Sebagai contoh, body shaming adalah penyebutan dengan “gendut”, “pesek”, “cungkring”, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan tampilan fisik.
Body shaming atau mengomentari kekurangan fisik orang lain, meski bukan kontak fisik yang merugikan, namun body shaming termasuk jenis perundungan (bullying) secara verbal atau lewat kata-kata
Jerat Hukum Dalam UU ITE
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana perubahan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, hal ini termasuk dalam larangan perbuatan dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024.
” Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.“
Selanjutnya pelaku akan mendapat ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal 400 juta. Sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (4) UU No 1 Tahun 2024.
Namun, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 adalah delik aduan, sehingga perkara penghinaan terejadi jika ada pihak yang melakukan pengaduan. Artinya jika korban merasa mendapatkan kerugian, maka dapat melakukan pengaduan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika untuk kepentingan umum atau jika karena terpaksa membela diri.
KUHP
Sementara dalam pasal 315 KUHP lama, body shaming termasuk dalam pasal penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu dan denda maksimal 4,5 juta.
Selanjutnya Pasal 436 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak tahun 2026 memberikan ancaman hukuman yang lebih berat.
” Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta“
Setiap perkara tetap berdasarkan unsur-unsur tindak pidana, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam proses penegakan hukum.
Proses Penanganan Perkara
Dalam praktiknya, laporan terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik di media elektronik tidak selalu langsung berujung pada proses persidangan. Aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada perkara tertentu, penyelesaian secara damai atau pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dapat menjadi pertimbangan. Apabila memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan penegakan hukum.
Oleh karena itu, tidak semua laporan otomatis berakhir dengan pemidanaan. Setiap kasus akan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Stop Body Shaming !
Terlepas dari ada atau tidaknya proses pidana, body shaming di medsos merupakan perilaku yang dapat merugikan orang lain. Komentar mengenai bentuk tubuh, warna kulit, berat badan, tinggi badan, atau kondisi fisik seseorang dapat melukai harga diri korban dan memicu konflik, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Menggunakan media sosial secara bijak berarti menghormati hak dan martabat orang lain. Sebelum mengunggah komentar atau membagikan suatu konten, setiap orang sebaiknya mempertimbangkan dampak hukum maupun dampak sosialnya.
Body shaming bukan sekadar candaan apabila telah menyerang kehormatan atau martabat seseorang. Dalam keadaan tertentu, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menghargai perbedaan fisik setiap individu, serta menghindari komentar yang berpotensi merendahkan atau menghina orang lain. Sikap saling menghormati tidak hanya menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, tetapi juga membantu menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
HUBUNGI KAMI

